Mengingat sorotan publik saat ini perihal dugaan salah tangkap dan rekayasa, menurut Erlangga kepolisian sebaiknya memberikan keterangan secara terbuka dan pasti bahwa kalau misalnya ada beberapa kesalahan yang terjadi di masa yang lalu.
"Itu bisa dilakukan perbaikan. Menyatakan kepada publik bahwa ada pelaku yang salah tangkap karena informasi yang masuk kepada pihak aparat itu yang salah," kata Erlangga.
"Tapi kesalahan ini jangan sampai kemudian dijadikan alat untuk melakukan justifikasi akibat dari sistim kerja pihak kepolisian yang memang dituntut untuk bisa melakukan percepatan penanganan terhadap kasus," tambahnya.
Erlangga menyampaikan dari berbagai laporan-laporan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, kurang lebih clearance rate-nya sekitar 60 persen. Sisanya yaitu 30 persen itu tidak tepat tertangani.
Pasalnya, jumlah dan jenis kasus yang ditangani pihak kepolisian sangat banyak mulai dari kasus KDRT sampai terorisme sampai kekerasan-kekwrasan yang luar biasa. Itu semuanya harus ditangani, dilayani dan harus diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Sementara jumlah anggota kepolisian di Polsek-polsek atau Polres sangat terbatas," pungkasnya.