Baca juga: Wamenperin: Industri Kecil dan Menengah Berperan Penting Wujudkan Kesejahteraan yang Merata
Karena itu, menurut An’an, pemerintah daerah juga berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak, tidak hanya untuk menghindari sanksi dan denda, tetapi juga agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam keberhasilan program-program yang digagas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Berbeda dengan pajak daerah, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas layanan atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata An’an menjelaskan.
Baca juga: Kemendikbudristek Wujudkan Pendidikan Merata melalui Relawan Mengajar di Daerah 3T