Kemendagri Bahas Strategi Baru untuk Optimalisasi Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 21:35
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Rabu, (13/11/2024). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Rabu, (13/11/2024). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri)

Baca juga: Wamenperin: Industri Kecil dan Menengah Berperan Penting Wujudkan Kesejahteraan yang Merata

Karena itu, menurut An’an, pemerintah daerah juga berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak, tidak hanya untuk menghindari sanksi dan denda, tetapi juga agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam keberhasilan program-program yang digagas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Berbeda dengan pajak daerah, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas layanan atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata An’an menjelaskan.

Baca juga: Kemendikbudristek Wujudkan Pendidikan Merata melalui Relawan Mengajar di Daerah 3T

Halaman
x|close