Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait regulasi bea masuk dan pajak impor susu, yang kini menjadi perhatian mengingat adanya masalah kelebihan produksi susu dalam negeri yang tidak dapat diserap sepenuhnya oleh pabrik-pabrik pengolahan susu.
Terkait bea masuk, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki perjanjian perdagangan dengan Australia dan Selandia Baru melalui kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Berdasarkan kesepakatan ini, susu yang diimpor dari kedua negara tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau tarif nol persen.
“Itu terkait dengan free trade agreement (FTA) antara ASEAN, Australia, dan New Zealand. Itu yang kita jalani juga,” kata Asko, dilansir dari Antara, Jumat 15 November 2024.
Baca Juga : Mengenal Susu Ikan, Diusulkan Jadi Pengganti Susu Sapi Gratis Program Prabowo
Perjanjian mengenai pembebasan bea masuk untuk susu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Sedangkan terkait pajak, susu termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.