"Pasal yang dikenakan ini adalah pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 a, UU DRi nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun," jelasnya.
"Laporan ini terkait peristiwa atau tindak pidana, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," kata dia lagi.
Yasir Ahmadi (TikTok @polres.tapsel)
"Atau setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara, menuduh satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan dengan sistim elektronik," bebernya.
Dikatakan, bahwa korban adalah N yang juga seorang ASN, bekerja di tempat yang sama dengan Jovi Andrea.
"Adapun korbannya adalah berinisial N, juga adalah PNS atau ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, pada intinya bahwa korban sangat dirugikan dalam hal ini," katanya.
Korban merasa sangat dirugikan dengan penyebaran berita tersebut, bahkan orang tua dia menderita secara psikis.
"Dan juga sampai orang tua korban juga ikut menderita secara psikis karena gagal menikah diakibatkan dari penyebaran berita ini," kata dia.