Sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, Menteri PU bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali untuk fungsi pengembangan kawasan permukiman.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertugas mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan bagian dari pekerjaan umum.
Rini menambahkan bahwa penataan struktur organisasi kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif berdasarkan prinsip penyederhanaan birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
Mengenai pengisian jabatan ASN di kementerian, Rini menjelaskan bahwa proses tersebut mengutamakan kompetensi pegawai sesuai bidang tugas mereka, dengan mempertimbangkan fungsi jabatan sebelumnya. Status kepegawaian akan ditetapkan melalui mekanisme mutasi atau penugasan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam struktur dan nomenklatur kementerian, program strategis yang sudah berjalan baik akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
Ia meminta agar penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN dilakukan tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
"Saya berharap jajaran dapat bekerja dengan cepat meskipun masih ada banyak hal yang perlu ditata secara internal. Di saat yang sama, saya sudah turun ke lapangan untuk mencari solusi bersama para menteri teknis di bawah koordinasi Kemenko ini," ujar AHY.