Pada Senin pagi pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong.
Tom Lembong (Antara)
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan Agung, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memastikan pasokan gula nasional dan menstabilkan harga melalui kerjasama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT PPI menjalin kerjasama dengan delapan perusahaan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa seharusnya gula kristal putih yang diimpor untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, dan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI.
Namun, dengan persetujuan dan pengetahuan Tom Lembong, persetujuan untuk impor gula kristal mentah tersebut tetap ditandatangani.