Wamendagri Sebut Putusan MK Soal Netralitas Masuk Evalusi Sistem Pemilu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 17:40
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bima Arya Bima Arya (ANTARA)

"Netralitas ini kan tidak hanya lewat sanksi saja ya, tetapi lewat bangunan sistem," jelasnya.

Baca Juga: Pramono-Rano Janji Sediakan Hunian Terjangkau Bagi Warga Jakarta di Debat Pilkada Ketiga

Pada Kamis, 14 November 2024, MK mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI dan Polri yang melanggar netralitas dalam pilkada.

Putusan MK tersebut memungkinkan pemberian sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelumnya, pasal tersebut tidak secara spesifik mencakup pejabat daerah dan aparat TNI/Polri. Namun, putusan terbaru MK memastikan kedua pihak tersebut kini termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

 

Halaman
x|close