Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai kliennya jadi korban abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula.
Tudingan abuse of power itu dinyatakan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang praperadilan Tom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kejagung membantah tudingan tersebut.
"Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 18 November 2024.
Harli enggan menanggapi lebih jauh soal tuduhan tersebut. Menurutnya, tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.
Atas itu ia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka terhadap kliennya. Dia memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka Tom Lembong digugurkan.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari.
Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Ia pun menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.