UI kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melaksanakan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG.
Audit ini mencakup berbagai aspek, seperti pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar UI akan mengadakan sidang etik untuk menilai potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di UI berlangsung secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.