Selain itu, kecanduan judi online juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, emosi kepala keluarga dapat menjadi tidak stabil dan melampiaskan kemarahan kepada istri serta anak-anak," lanjut Eni.
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk menghapus konten judi online sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat guna mencegah bahaya judi online.
Dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 283.230 konten judi online, dengan rincian 261.881 konten berasal dari situs dan IP.
Selain itu, 11.792 konten ditemukan di platform Meta, 5.963 dari file sharing, 2.332 di Google/YouTube, 1.153 akun di X (sebelumnya Twitter), 70 akun di Telegram, 38 akun di TikTok, serta satu aplikasi di Appstore.