A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Aturan Baru Guru PPPK, Mendikdasmen Tunggu Jawaban Presiden Prabowo - Ntvnews.id

Aturan Baru Guru PPPK, Mendikdasmen Tunggu Jawaban Presiden Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 22:05
Muhammad Hafiz
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024). (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu respons dari surat yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengenai penempatan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mu'ti menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan kepada Presiden untuk menanggapi berbagai aspirasi yang datang dari organisasi masyarakat (ormas) dan profesi penyelenggara pendidikan. Mereka meminta agar penempatan guru PPPK dipertimbangkan kembali, dengan memungkinkan mereka untuk ditempatkan di sekolah swasta.

“Kami masih menunggu balasan atas surat yang kami kirimkan kepada Presiden, terkait permintaan yang kami terima dari berbagai organisasi profesi dan ormas yang bergerak di bidang pendidikan, agar guru PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta,” ungkap Mu'ti dalam sambutannya pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa, 19 November 2024. 

Baca juga: Erick Thohir Ketemu BP Haji, Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Haji

Ia juga mengingatkan, persoalan penempatan guru PPPK sangat terkait dengan Undang-Undang Otonomi Daerah dan sistem pemerintahan daerah, yang pada akhirnya berpengaruh pada distribusi guru di masing-masing wilayah.

Karena itulah, Mu'ti menjelaskan, sebagai pejabat di tingkat nasional, kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah distribusi dan penempatan guru, termasuk guru PPPK, sehingga memerlukan campur tangan langsung dari Presiden.

Baca Juga: Mendikdasmen Minta Tingkatkan Muatan Makanan Bergizi Gratis di Sekolah 

Halaman

TERKINI

Load More
x|close