Ntvnews.id, Jakarta - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Gusrizal, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Gusrizal mengungkapkan bahwa ia setuju dengan pendapat yang menyebut Dewan Pengawas KPK seperti "Macan Ompong."
"Saya sependapat waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari Komisi III, (mengucapkan) Dewas ini ibarat macan ompong," kata Gusrizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Gusrizal menjelaskan bahwa dalam Pasal 37 Undang-Undang KPK, yang diatur hanya hak Dewas, sementara kewenangan tidak diatur.
Baca Juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Cadewas KPK, DPR Tekankan Soal Integritas dan Independensi
"Karena dalam Pasal 37 hanya mengatur hak saja, kewenangan tidak ada. Hanya rekomendasi saja, terhadap si pelanggar saja," ucapnya.
Dia menambahkan, "Mau diapain, 'kamu mengundurkan diri ya, kamu minta maaf ya' itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian, bila melakukan pelanggaran. Jadi bisa ada kewenangan disegani dewas ini oleh insan KPK, pimpinan KPK."
Gusrizal, yang juga mertua dari stand-up comedian Kiky Saputri, menyarankan agar pasal tersebut tidak hanya mengatur hak, tetapi juga kewenangan Dewas. Ia mendukung jika ada revisi pada Undang-Undang KPK.
"Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian, di Pasal 37 itu," jelasnya.