Mantan suami Sararat, Vitoon Rangsiwuthaporn, yang merupakan seorang mantan polisi, turut dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan karena membantu menyembunyikan bukti. Selain itu, pengacara Sararat juga dihukum dua tahun penjara atas keterlibatannya. Polisi menduga Vitoon mungkin ikut membantu Sararat dalam meracuni salah satu mantan kekasihnya, Suthisak Poonkwan.
Ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, merasa lega atas putusan pengadilan.
"Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini," ujarnya sambil memegang foto mendiang putrinya di depan ruang sidang.
Meski begitu, ia mengaku tidak tahan melihat Sararat tersenyum saat vonis dibacakan. Pengadilan juga memerintahkan Sararat untuk membayar dua juta baht (Rp919 juta) kepada keluarga Siriporn.