OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:22
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet, Jakarta, Kamis (21/11/2024) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet, Jakarta, Kamis (21/11/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menawarkan solusi bagi keberlanjutan pelaku UMKM yang memiliki tunggakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa dalam PP 47/2024 terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penghapusan piutang oleh bank. Salah satu ketentuannya adalah, seperti yang diatur dalam Pasal 6, bahwa kredit UMKM yang merupakan program pemerintah dengan dana berasal dari bank BUMN, dan program tersebut telah berakhir, dapat dihapus.

Ia juga menegaskan bahwa kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kategori yang dapat dihapus karena masih merupakan program aktif hingga saat ini.

“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: VIDEO: Kesurupan Massal 100 Karyawan PT Glostar Indonesia di Cikembar Sukabumi

Selain itu, piutang macet yang dapat dihapus maksimal memiliki nilai pokok sebesar Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan setidaknya lima tahun sebelum PP ini berlaku, bukan kredit yang dilindungi asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan yang dapat dijual atau agunan tersebut sudah habis namun tidak mencukupi untuk melunasi utang.

Pada Pasal 19 disebutkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet di bank dan/atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN serta piutang negara kepada UMKM hanya berlaku selama enam bulan sejak PP ini diterbitkan.

Halaman
x|close