Dia menegaskan bahwa prinsip yang sama juga akan diterapkan jika ada kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing dari negara lain.
Selain Filipina, Yusril menyebutkan bahwa Presiden Indonesia, Prabowo, telah menerima permohonan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Baca juga: Komisi III DPR Turun Gunung, Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Sumbar
Setelah kesepakatan tercapai, lanjutnya, pemindahan narapidana dari kedua negara tersebut akan mengikuti ketentuan dan syarat yang serupa dengan pemindahan Mary Jane.
"Begitu pula sebaliknya. Ini adalah bentuk hubungan antarnegara berdasarkan persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati," kata Yusril menjelaskan lebih lanjut.
(Sumber: Antara)