85 Influencer Dijerat Hukum Polri karena Promo Judi Online, Siapa Saja?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 14:56
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta. ((Antara (Genta Tenri Mawangi) ))

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau sudah tidak beroperasi.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Beking Judol Komdigi

Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Polri berhasil menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 tersangka dalam periode yang sama.

Polri juga berhasil menyita berbagai aset, termasuk uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close