Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada hari Rabu.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Tito dalam konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Survei Indikator: Pilkada Jakarta 2 Putaran, Pramono-Doel 42,9 Persen, RK-Suswono 39,2 Persen
Pilkada serentak pada tanggal tersebut akan dilaksanakan di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dengan ditetapkannya hari libur ini, Tito berharap masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menyusun strategi mitigasi bencana demi keberhasilan Pilkada Serentak 2024.