Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa pemenuhan hak anak belum menjadi fokus utama dalam visi dan misi para calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024.
"KPAI telah mengamati banyak debat publik antara calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang disiarkan di berbagai platform media, dan kami mencatat kurangnya perhatian serius terhadap pemenuhan hak anak secara komprehensif," ujar Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Padahal, ada beberapa hak anak yang memerlukan komitmen politik yang kuat, seperti hak anak untuk mendapatkan identitas, berupa akte kelahiran dan kartu identitas anak, hak atas pendidikan serta layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, hak untuk diasuh dengan perspektif terbaik bagi anak, serta hak untuk berkembang dan berpartisipasi tanpa diskriminasi atau kekerasan.
Baca juga: KPK Sita Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
"Minimnya kampanye yang memperhatikan perspektif hak anak, baik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), partai politik, maupun pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya, menunjukkan bahwa isu hak anak belum menjadi prioritas utama bagi calon kepala daerah," tambah Sylvana Apituley.
KPAI juga mencatat bahwa eksploitasi anak masih terjadi sepanjang masa kampanye Pilkada.
Menurut catatan KPAI, setidaknya 165 anak menjadi korban eksploitasi politik, baik yang terlapor melalui media, maupun yang langsung disampaikan oleh masyarakat dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) ke KPAI, dengan kasus-kasus yang terjadi di daerah seperti Bantaeng, Biak, Medan, Sukabumi, Sulawesi Tengah, dan Tasikmalaya.