Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, untuk menggantikan sementara tugas gubernur.
Penunjukan Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dilakukan setelah Gubernur Rohidin Mersyah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.
"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Mendagri Tito Karnavian. (Antara)
"Undang-undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelasnya.
Saat ditanya tentang status pencalonan Rohidin dalam Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang KPU dan Bawaslu.
"Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu," pungkas Tito.