Jessica Wongso Walk Out Lagi dari Sidang PK Gegara Hal Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 15:48
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya kembali menyatakan sikap untuk keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya kembali keluar dari sidang permohonan PK kali ini karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon menghadirkan ahli pada persidangan untuk kedua kalinya.

"Sesuai kesepakatan kami pada pekan lalu saat jaksa menghadirkan ahli, kami keberatan. Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon seharusnya hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapat," kata Hidayat saat ditemui usai keluar dari sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dilansir Antara

Maka dari itu, kata dia, seharusnya JPU selaku termohon PK tunduk dengan hukum acara. Pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa sidang PK merupakan "panggung" pemohon.

Menurut ia, putusan yang diajukan permohonan PK sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan PK.

Jessica Wongso <b>(TikTok @temenkamucerita)</b> Jessica Wongso (TikTok @temenkamucerita)

"Nah, kenapa jaksa selaku termohon selalu meng-counter dengan menghadirkan ahli untuk diperiksa? Seharusnya tidak perlulah," tuturnya.

Sama seperti sidang kali ini, pada persidangan permohonan PK Jessica sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11), JPU selaku termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa sehingga dalam sidang permohonan PK tersebut JPU tercatat dua kali menghadirkan ahli.

Halaman
x|close