Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Hamdani, membenarkan peningkatan kasus perceraian tersebut.
“Kalau untuk peningkatan dari dua tahun sebelumnya itu meningkat yah, karena 2 tahun kebelakang kan covid perkara kita nurun, jadi jika dipersentasekan dan dihitung dari covid meningkat 50 persen” jelasnya soal kasus perceraian.