Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, terkait unggahan di media sosial yang menyebut istilah "partai coklat" atau parcok, merujuk pada dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.
Sanksi ini diputuskan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis berupa teguran tertulis," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Baca Juga: Terungkap, Sosok yang Laporkan Nuroji ke MKD Hingga Berujung Sanksi: Ternyata Masih Pelajar
Sebelum sidang, Yulius dilaporkan oleh seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Hakim Lubis, atas unggahannya yang menuduh adanya kecurangan berupa pengerahan parcok pada Pilkada 2024. Wakil Ketua MKD, T.B. Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dilayangkan dalam kapasitas Ali sebagai warga negara biasa.
"Kalau saya lihat, dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah Anda atas nama polisi? Bukan. Apakah Anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit)? Bukan. Jadi, beliau itu berbicara atas nama pribadi," jelas Hasanuddin.
Ali Hakim Lubis sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi di MKD pada Senin, 2 Desember 2024.