Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditetapkan seumur hidup.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," ujar Sudding dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia mencontohkan bahwa sistem ini bisa mengikuti penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," katanya.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus di Semarang, Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri: 9 dari 10
Sudding menilai bahwa pemberlakuan masa berlaku seumur hidup pada SIM, STNK, dan TNKB akan mengurangi beban masyarakat yang kerap mengalami kesulitan saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ungkapnya.