Selain kendaraan, KPK juga akan melelang enam properti yang disita dari Rafael, yaitu:
1. Sebidang tanah beserta rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kramatpela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Properti ini dilelang dengan harga wajar Rp19.785.237.000 dan uang jaminan sebesar Rp9.000.000.000.
2. Sebidang tanah beserta rumah di Jalan Raya Srengseng, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang juga tercatat atas nama Ernie Meike Torondek. Properti ini akan dilelang dengan harga wajar Rp19.240.525.000 dan uang jaminan sebesar Rp9.000.000.000.
3. Sebuah apartemen dengan luas 35,24 m² di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Properti ini dilelang dengan harga wajar Rp732.372.000 dan uang jaminan sebesar Rp360.000.000.
4. Sebidang tanah beserta rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (sebelumnya No. 13), Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama Irine Suheriani Suparman. Properti ini akan dilelang dengan harga wajar Rp35.503.733.000 dan uang jaminan sebesar Rp17.000.000.000.
Baca juga: Makin Kacau, Ketua Partai Penguasa Korea Selatan Dukung Penangguhan Jabatan Presiden Yoon Suk Yeol
5. Sebidang tanah beserta rumah di Jalan Meruya Utara No. 6, yang tercatat atas nama Rafael Alun Trisambodo. Properti ini dilelang dengan harga wajar Rp3.320.285.000 dan uang jaminan sebesar Rp1.500.000.000.