Kejagung Periksa Pejabat MA, Ini Fakta Baru Kasus Zarof Ricar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 17:11
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur. Salah satu langkah terkini adalah pemeriksaan seorang pejabat Mahkamah Agung (MA).

"Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir Antara.

Baca Juga: Profil Adita Irawati, Juru Bicara Presiden yang Viral Karena Sebut Rakyat Jelata

Kasus ini melibatkan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

LR diduga meminta ZR untuk memengaruhi hakim agung agar memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Sebagai imbalannya, LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sementara ZR dijanjikan upah Rp1 miliar atas usahanya.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, uang tersebut belum diberikan kepada para hakim yang disebut terlibat.

Halaman
x|close