Namun, dalam proses rekapitulasi ini, terdapat kejadian khusus atau keberatan dari saksi sebagaimana tercatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat kabupaten/kota. Saksi dari pasangan nomor urut 2 terlihat tidak menandatangani berita acara tersebut.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilgub Kaltim 2024, termasuk TNI, Polri, serta masyarakat Kalimantan Timur.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran proses Pilgub Kaltim 2024. Hasil ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur," ungkapnya. (Sumber Antara)