Ketua KPK Sebut Hakordia 2024 Jadi Refleksi Kontribusi dalam Memerangi Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 14:04
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). (Antara)

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum, tetapi harus melibatkan seluruh masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membangun budaya antikorupsi. Masyarakat harus menjadi pengawas aktif, melaporkan hal-hal mencurigakan, dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tegasnya.

Tema Hakordia tahun ini, yaitu “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” dirancang untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju tercapainya Indonesia Emas 2045.

Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC dan menjadi anggota G20, Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi.

Hari Antikorupsi Sedunia menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pencapaian yang sudah diraih dan menentukan langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan.

Dalam peringatan Hakordia, KPK mengadakan berbagai kegiatan, seperti memberikan apresiasi kepada pihak yang berkontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, meluncurkan program antikorupsi, serta menyelenggarakan pameran dan ekspo yang melibatkan lembaga hukum dan pengawasan. Selain itu, terdapat juga pameran layanan publik, lelang barang rampasan, hingga seminar atau workshop tentang antikorupsi.

Sebagai bentuk transparansi, KPK turut memamerkan barang rampasan dari kasus korupsi sebagai bukti usaha pengembalian keuangan negara yang dilakukan KPK.

Halaman
x|close