Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, didiskualifikasi serta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU).
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Yance menyatakan Tim Hukum Edy-Hasan telah menyertakan 83 bukti, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk mendukung pasangan tertentu.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Singgung Pemimpin yang Mengatur Hukum dan Konstitusi dalam Debat Pilkada Sumut
Selain itu, mereka juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance mencontohkan kekalahan Edy-Hasan di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang dianggap aneh karena daerah tersebut merupakan basis kuat pasangan itu.
“Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin [kalah], setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” ujarnya.
Yance juga menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan, meski pasangan tersebut tidak pernah mengunjungi daerah tersebut. Namun, mereka menang dengan suara bulat 100 persen di sana.