Lokasi penemuan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya. Beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan adalah mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati setelah SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur. Akibat perbuatannya, Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.