Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan sengketa terkait hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari berbagai wilayah. Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi MK, hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, terdapat 15 gugatan terkait hasil pemilihan gubernur yang diajukan.
Dari jumlah tersebut, sembilan gugatan didaftarkan melalui platform daring, sementara enam lainnya didaftarkan secara langsung. Berikut adalah daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi:
Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)
Pasangan Aliong Mus dan Sahril Thahir menggugat hasil Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka, yang didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (Youtube KPU Sumut)
Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa hasil Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB. Dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut, mereka menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum.
Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)