Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 11 Desember 2024.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara
Selain memeriksa ratusan saksi, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi tambahan.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik hanya menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Sampai saat ini belum mengerucut (tersangka baru, red) karena sangat tergantung adanya bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 yang Jatuh pada 9 Desember