Oleh karena itu, hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam persidangan.
"Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie pada Kamis siang, pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie Digelar di PN Jaksel
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dengan anggota hakim Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo, yang berlangsung di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi.
Perkara sidang ini tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang terdaftar pada Selasa 26 November lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat dalam perkara ini adalah Akbar Himawan Bukhari, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia 2024, yang menjadi tergugat I.