Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Menurut JPU, eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Baca Juga: Kata Kejagung soal Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong
Dalam eksepsinya, Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya menyoroti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut telah diuraikan secara nyata dan pasti.
Tom Lembong (Antara)
Namun, mereka berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki cukup bukti.
JPU menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam nota keberatan tidak relevan untuk menggugurkan dakwaan.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan proses persidangan.
"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," ujar JPU dilansir Antara.
JPU juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formal dan materiel.