JPU Sebut Keberatan Tom Lembong Atas Dakwaan Korupsi Masuk Pokok Perkara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 12:50
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut JPU, eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Kata Kejagung soal Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong

Dalam eksepsinya, Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya menyoroti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Tom Lembong <b>(Antara)</b> Tom Lembong (Antara)

Namun, mereka berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki cukup bukti.

JPU menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam nota keberatan tidak relevan untuk menggugurkan dakwaan.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan proses persidangan.

"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," ujar JPU dilansir Antara.

JPU juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formal dan materiel.

TERKINI

Buntut WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 07:25 WIB

Geger, Turis Tewas Saat Menyelam di Laut

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 06:40 WIB

Bus Terbalik di Meksiko, 11 Orang Tewas

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 06:10 WIB

Lagi, Pesawat Putar Balik Gegara Ada Ancaman Bom

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 05:45 WIB

Viral Toilet Mampet Bikin Isi Pesawat Carut Marut

Viral Rabu, 12 Mar 2025 | 05:15 WIB

Geger Turis Ditemukan Tewas dalam Hutan

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 05:15 WIB

Hebat! Turis Gagalkan Aksi Pemerkosaan 2 Wanita

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 03:49 WIB
Load More
x|close