Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima permohonan terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat provinsi. Hingga Kamis, 12 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, tercatat ada 15 permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan terhadap pemilihan gubernur berasal dari berbagai provinsi. Namun, tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur di Jakarta.
Selain itu, terdapat 215 permohonan yang mengajukan sengketa terkait pemilihan bupati dan 47 permohonan yang berfokus pada sengketa pemilihan wali kota. Dengan demikian, hingga Kamis sore, jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di MK adalah 277.
Baca juga: DPRD Jakarta Sayangkan Kasus Dugaan Bullying di SMA 70
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat mengumumkan hasil pemilihan. Karena itu, batas waktu pendaftaran sengketa bisa berbeda di setiap daerah.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dijadwalkan pada 18 Desember 2024, setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara pada 16 Desember 2024.
Berikut adalah daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang sudah terdaftar di MK: