Setelah pemakzulan disetujui, kekuasaan Yoon Suk-yeol ditangguhkan sementara. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah presiden akan diberhentikan secara permanen.
Baca Juga: Partai Oposisi Korea Selatan Jamin Tak Gulingkan Presiden Sementara
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk membuat keputusan, dan selama proses itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala negara.
Mahkamah Konstitusi mulai membahas soal pemecatan Yoon Suk-yeol pada hari Senin.
Namun, menurut para ahli yang diwawancarai RIA Novosti, pengadilan diperkirakan akan memerlukan hampir seluruh waktu enam bulan yang ditentukan oleh undang-undang untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan atau dipulihkan jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan.
(Sumber Antara)