Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2024, Tumpak Hatorangan, menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap diperlukan sebagai langkah penanganan korupsi.
"Saya rasa perlu-lah yah," kata Tumpak, Senin 16 Desember 2024.
Tumpak menjelaskan bahwa secara hukum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak secara spesifik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga : Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Akan Tetap Pertahankan OTT
Namun, ia menegaskan bahwa kontroversi seputar OTT sebenarnya hanya berasal dari kesalahpahaman terhadap makna istilah tersebut.
Tumpak menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap diperlukan sebagai metode dalam penanganan korupsi.
Sebelumnya, kontroversi terkait OTT sempat mencuat selama uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang kala itu menjadi calon petahana, sempat menyatakan rencana untuk menghapus OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjalani uji kelayakan yang digelar oleh Komisi III DPR RI.