Baca Juga: Bos Lippo Group Mochtar Riady yang Bertemu Jokowi di Solo Punya Harta Rp28 Triliun
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar Komarudin sebagaimana terlihat dalam sebuah video.