Ntvnews.id, Paris - Pengadilan Prancis pada Kamis, 19 Desember 2024, menjatuhkan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun kepada Dominique Pelicot, mantan suami Gisele Pelicot, atas kasus pemerkosaan massal yang menggemparkan negara tersebut.
Dilansir dari AFP, Jumat 20 Desember 2024, Dominique dinyatakan bersalah karena melakukan dan mengatur pemerkosaan massal terhadap Gisele, melibatkan puluhan orang asing yang direkrutnya melalui internet.
Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari tiga bulan di kota Avignon, Prancis selatan, Dominique mengakui perbuatannya. Kasus ini menarik perhatian luas dan menjadikan Gisele Pelicot simbol perjuangan feminisme.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Agus, Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan: Pakai Kaki
Selain Dominique, total 51 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tanpa ada yang dibebaskan.
"Tuan Pelicot, Anda dinyatakan bersalah atas pemerkosaan berat terhadap Gisele Pelicot," ujar Roger Arata, hakim ketua pengadilan pidana Avignon.
Di antara para terdakwa, terdapat 50 pria berusia antara 27 hingga 74 tahun, termasuk satu individu yang tidak memperkosa Gisele, tetapi memperkosa istrinya sendiri dengan bantuan Dominique Pelicot. Dominique dan Gisele telah resmi bercerai selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Kata Psikolog Forensik, Reza Indragiri soal Kasus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB