Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mengatakan bahwa Harun Masiku saat ini tidak berada dalam status pencegahan ke luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.
Saffar Muhammad Godam mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali mengajukan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
Saffar Muhammad Godam (NTVNews.id/ Adiansyah)
Namun, sejak saat itu, pihak KPK belum mengajukan perpanjangan pencegahan ke pihak Imigrasi.
"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," jelas Saffar.
Dengan demikian, sudah lebih dari tiga tahun Harun Masiku tidak berada dalam daftar cegah ke luar negeri yang diajukan oleh KPK.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan ulang surat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. KPK juga mengeluarkan foto terbaru buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI itu.