Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti lamanya proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) terhadap Dwi Ayu Darmawati (DAD).
Hal ini disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Polres Metro Jakarta Timur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Di awal penyampaiannya, Rikwanto terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Timur yang telah berhasil menangkap dan menahan pelaku. Namun, ia kemudian mempertanyakan terkait lamanya penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: DPR ke Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Kita Jamin Kamanan Anda
"Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan, padahal itu penganiayaan kalau dikategorikan luka tadi itu kategori yang ringan tapi bisa juga berat kalau dia pingsan dirawat bisa jadi berat itu," ujar Rikwanto dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
"Tapi apapun yang terjadi dari videonya terlihat bahwasanya itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya bahkan yang vital bisa efeknya lebih jauh lagi kalau jika tidak dihentikan," tambahnya.
Rikwanto juga menyoroti lambatnya penanganan meskipun bukti-bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, lokasi kejadian, hingga video yang beredar sudah tersedia.