Kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane dicapai melalui kerja sama antara pemerintah Filipina dan Indonesia, yang dituangkan dalam pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menerima seluruh syarat yang diajukan oleh Indonesia untuk memulangkan Mary Jane ke negaranya.
Baca Juga: Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani kesepakatan tersebut di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.