Sidang Pertama Sengketa Pilkada Akan Dilaksanakan pada 8 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 19:33
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ilustrasi - Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 direncanakan akan digelar pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

Baca Juga :Anwar Usman Cabut Permohonan Banding Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis 19 Desember 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti.

Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025 untuk membahas perkara dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau tidak.

Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara akan dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Untuk perkara yang tidak gugur, proses akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 14–28 Februari 2025.

Halaman
x|close