UU Hijab Ditangguhkan Usai Presiden Iran Tolak Setujui, Kenapa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 09:28
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Iran, Masoud Pezeshkian Presiden Iran, Masoud Pezeshkian (IG: southtodayofficial)

Ntvnews.id, Taheran - Presiden Iran, Massoud Pezeshkian, telah membatalkan undang-undang baru tentang kewajiban jilbab yang sebelumnya disahkan oleh parlemen. Dewan Keamanan Nasional, yang merupakan otoritas tertinggi dalam isu keamanan di Iran, juga telah menangguhkan penerapan undang-undang tersebut.

Dilansir dari DW, Kamis, 19 Desember 2024, Pezeshkian menyatakan harapannya agar undang-undang tersebut direvisi setidaknya sebagian.

Menurut harian Hamshahri, Ali Rabiei, penasihat presiden, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan potensi dampak sosial dari aturan tersebut.

Undang-undang yang didorong oleh kelompok Islam garis keras di parlemen ini memberlakukan sanksi berat bagi perempuan yang melanggar aturan memakai jilbab. Sanksi tersebut meliputi denda besar, pembatasan akses terhadap layanan publik, larangan profesi, pembatasan perjalanan, hingga penyitaan aset sebesar lima persen.

Baca Juga: Ngeri, Trump Bicara Soal Mungkinnya Perang dengan Iran

Dalam beberapa pekan terakhir, para profesional media, guru, dan aktivis anak telah menyerukan pembatalan aturan tersebut. Mereka menggambarkan undang-undang itu sebagai "penghinaan besar" terhadap masyarakat dan memperingatkan dampaknya terhadap stabilitas sosial.

Dilansir dari DW, Kamis, 19 Desember 2024, menyebut juga pada 9 Desember 2024 menyebut, dalam diskusi di platform Azad Media, Mohsen Borhani, seorang profesor hukum pidana, mengecam aturan tersebut dengan keras.

Halaman
x|close