Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik dan mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Saat dilantik sebagai Presiden, Prabowo menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan korupsi. Namun, selain memberantas tindakan korupsi, Abdullah menilai bahwa uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara untuk menutupi kerugian negara.
"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Prabowo dan El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
Abdullah juga mengajak penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk lebih serius dalam upaya pengembalian uang negara yang telah dicuri.
"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," kata legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPK periode Januari hingga Oktober 2024, lembaga antirasuah tersebut telah menyerahkan Rp637,99 miliar hasil berbagai kasus korupsi ke kas negara. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah karena terdapat aset rampasan dari tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.