Ini Tarif Paspor Baru! Termahal Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun, Harga Rp950 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 09:06
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Paspor Paspor (Instagram @imigrasikualatungkal)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengumumkan penyesuaian tarif paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Buat kamu yang bakal liburan Natal dan Tahun Baru akhir tahun ini, segera bersiap. 

Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, serta memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat.

Tujuan Penyesuaian Tarif

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih responsif, seperti dilansir dari laman sippn.menpan.go.id.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujar Saffar.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah fleksibilitas masyarakat dalam memilih jenis paspor, tetapi juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan manfaat yang lebih baik.

Baca Juga: Indonesia Menuju Peralihan Paspor Elektronik 100%, Dimulai di 13 Kantor Imigrasi

Tarif Baru Paspor

Berikut rincian tarif paspor terbaru sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun:
- Paspor Nonelektronik: Rp 350.000
- Paspor Elektronik: Rp 650.000

Halaman

TERKINI

Load More
x|close