Setelah menjalani total 12 kali operasi, pria tersebut akhirnya mengalami cacat pada penisnya yang membuatnya tidak dapat berfungsi. Akibatnya, ia memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap dokter yang menangani operasinya.
Baca Juga: Alat Vital Guru Wanita Ditendang Pria Pelatih Renang, Korban Pingsan-Jatuh ke Kolam
Di pengadilan, dokter yang digugat mengklaim bahwa pasien awalnya merasa puas dengan hasil prosedur tersebut, bahkan mengirimkan video sebagai bukti. Selain itu, pasien telah menandatangani formulir persetujuan sebelum operasi dilakukan.
Namun, pengadilan di Pistoia menolak pembelaan dokter tersebut dengan alasan bahwa pasien "tidak sepenuhnya memahami risiko fisik yang dihadapinya". Pengadilan juga menegaskan bahwa kepuasan estetika pasien tidak relevan karena "tugas tenaga kesehatan adalah mengevaluasi keberhasilan prosedur secara profesional".
Dua klinik yang terlibat dalam kasus ini mencoba menghindari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa mereka hanya menyediakan fasilitas bagi dokter tersebut. Namun, hakim memutuskan bahwa kedua klinik ikut bertanggung jawab karena mendapat keuntungan dari pekerjaan dokter tersebut.