Baca Juga: Viral dan Bikin Heboh Penumpang, Burung Terbang di dalam Kabin Pesawat
Menurut peraturan maskapai yang berlaku di Hong Kong, pelaku tindakan semacam ini dapat diminta memberikan kompensasi atas kerugian yang disebabkan. Mereka juga dapat menghadapi denda mulai dari HKD 10.000 (Rp 21 juta) hingga HKD 50.000 (Rp 104 juta), serta hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Peraturan Keamanan Penerbangan.
Kasus perilaku buruk di dalam pesawat, seperti kekerasan terhadap kru dan penumpang lain, pelecehan, serta tindakan serupa, dilaporkan terus meningkat secara global.