Ntvnews.id, Jakarta - Kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah yang melibatkan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya mencapai tahap putusan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum penjara selama 12 tahun.
Kasus ini bermula dari tindakan ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp300 triliun.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))
Majelis Hakim yang diketuai oleh Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, disebutkan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang."
Meski hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, Harvey tetap harus membayar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa. Apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenai hukuman kurungan selama 6 bulan.