DAMRI Pastikan Tiket Transportasi Umum Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 15:30
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (Kiri) dan Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin (Kanan) saat konferensi pers Kesiapan KAI dan DAMRI Jelang Natal dan Tahun Baru di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2024). Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (Kiri) dan Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin (Kanan) saat konferensi pers Kesiapan KAI dan DAMRI Jelang Natal dan Tahun Baru di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA (Maria Cicilia Galuh))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, memastikan bahwa harga tiket transportasi umum tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Setia menjelaskan bahwa peraturan yang diterbitkan pada 21 Desember 2024 menyatakan bahwa transportasi umum tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

"Awalnya ada pengecualian untuk transportasi umum, tetapi sekarang dalam peraturan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 mengenai PPN 12 persen, transportasi umum sudah dinyatakan bebas dari PPN, karena ini untuk kepentingan masyarakat luas," kata Setia di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo, juga menegaskan hal yang sama, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang PPN 12 persen yang diterapkan.

Baca juga: NasDem Kritik Ketidakkonsistenan PDIP Soal Penolakan Kenaikan PPN

"Sudah jelas bahwa transportasi kita tidak terkena PPN, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Didiek.

Pemerintah telah menetapkan bahwa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Halaman
x|close