Baca Juga : Wamenaker Noel: Negara Hadir Dampingi Buruh Sritex
Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Sritex. Dengan penolakan tersebut, Sritex tetap berstatus pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan para serikat buruh atau pekerja di Sritex tidak akan terkena PHK.
"Tugas kita negara kan harus memastikan agar tetap kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK," kata dia.
Jika terjadi PHK di masa depan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah antisipasi dengan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta membuka pasar kerja untuk para buruh.
Baca Juga : Wamenaker Noel Ingatkan Lagi Pesan Prabowo Mengenai Sritex: Hindari PHK
Selain itu, Kemnaker juga akan mengadakan pelatihan di balai latihan kerja (BLK), khususnya di Semarang dan Solo.